Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Adapun karakteristik firma, seperti yang diutarakan oleh Derbin, sebagai berikut:
Pertama, Berusaha bersama-sama dan saling mewakili (mutual agency) artinya setiap anggota dalam menjalankan usaha persekutuan merupakan wakil dari anggota persekutuan lainnya. jadi, apabila salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha persekutuan, maka secara tidak lansung anggota tersbeut mewakili atas anggota lainnya di dalam persekutuan.
Kedua, waktu yang terbatas (limited life) artinya persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang anggota mempunyai umur yang terbatas. Maksudnya adalah apabila ada seorang anggota yang keluar maka persekutuan tersebut dianggap bubar. Dan demikian pula apabila ada anggota baru yang masuk.
Ketiga, tanggung jawab yang tak terbatas (unlimited liability) artinya tanggung jawab atas hutang atau kewajiban persekutuan tidak terbatas pada kekayaan yang doitanamkan dalam persektuan saja, tetapi juga harta milik pribadi anggota persekutuan. Jadi, apabiladalam keadaan tertentu persekutuan mempunyai kewajiban atau hutang kepada kreditur dasn persekutuan tidak mampu untuk membayarnya, maka kreditur berhak untuk mengambil alih hak para sekutu.
Keempat, memiliki hak dalam persekutuan (owner of interest of a partnership) artinya kekeayaan setiap anggota telah ditanamkan dalam persekutuan yang artinya kekayaan yang ada di dalam persekutuan merupakan milik bersama dan tidak bisa dipisah-pisahkan secara jelas.
Kelima, mengambil bagian keuntungan persekutuan (participacing in a partnership profit), artinya laba dan rugi sebagai hasil persekutuan akan dibagikan kepada setiap anggota persekutuan menurut partisipasinya atau aktivitas masing-masing anggota yang aktuf dalam persekutuan, maka satu anggota berhak mendapatkan laba lebih besar dari pada anggota lainnya meskipun modal yang ditanam oleh anggota tersebut lebih kecil dari anggota lainnya.
Source:
badanusaha.com
Milla Seolina, Tafsir Nurchamid, Retnokusumastiti, Novita Ikasari, Pengantar Akutansi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016