Cara Menentukan Lokasi Tempat Usaha Yang Strategis (Part 1)

Bagi Anda yang ingin memulai suatu usaha pastinya akan memikirkan bagaimana mendapatkan tempat atau lokasi usaha yang strategis. Lokasi usaha atau tempat usaha yang strategis itu sangatlah mempengaruhi usaha Anda. Berikut ini ada beberapa tips dalam memilih lokasi usaha yang strategis :

  1. Mudah Terlihat

Jika Anda merintis suatu bisnis pastinya membutuhkan lokasi yang sangat strategis serta mudah dilihat oleh orang banyak untuk memudahkan dan menarik para konsumen untuk datang ke tempat usaha Anda.

  1. Dekat Dengan Lalu Lintas Orang Atau Kendaraan

Memilih arus lalu lalang orang atau kendaraan, karena dengan memilih lokasi yang banyak orang berlalu lalang akan menambah peluang untuk datangnya pengunjung.

  1. Dekat Dengan Target Pasar

Memastikan siapa target pasar produk, apakah target Anda untuk dikalangan tertentu, umur tentu atau mungkin pada kalangan lain. Jika Anda dekat dengan target pasar maka bisa jadi nilai tambah bagi toko Anda, karena bisa menjangkau market lebih dekat sehingga pelanggan atau konsumen lebih mudah untuk mengunjungi toko Anda. Karena bagi pelanggan hal itu bisa menghemat waktu serta biaya bagi mereka.

  1. Mudah Diakses

Anda harus perhatikan arus lalu lintas, apakah satu arah atau dua arah dan apakah letak toko Anda ada pada sisi arah orang berangkat atau pulang dari aktivitasnya dan pikirkan juga bagaimana caranya agar konsumen atau pelanggan mudah mengakses ke toko Anda.

  1. Biaya Sewa Yang Sesuai

Lokasi usaha yang strategis mempunyai harga sewa yang sudah ditetapkan, Anda harus memperhatikan biaya sewanya. Selain itu pastikan harga sewa sesuai dengan kualitas tempat usaha, pastikan anda menyewa tempat sesuai dengan budget dan kebutuhan usaha dan pastikan tempat usaha tersebut berpotensi mendatangkan pengunjung.

  1. Legalitas

Memperhatikan aspek legalitas lokasi usaha, jangan sampai Anda mengabaikan hal ini karena berisiko apabila Anda sudah memutuskan untuk memilih suatu lokasi tetapi kemudian hari ada masalah dalam hal perijinan, regulasi kawasan serta lingkungan yang ada di sekitar.

Share
← Prev Project Back to Works Next Project →